Tugas Dan Wewenang Dokter Hewan

Profesi Medis Veteriner
* Profesi berasal dari kata profesio artinya “pengakuan”
* Medis berarti upaya – upaya kesehatan yang meliputi keahlian khusus dalam hal promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dibidang kesehatan.
* Veteriner adalah profesi yang mengurus hewan – hewan baik ternak dan ataupun yang telah dijinakkan dan penyakit – penyakitnya.
Etika Medis
* Profesi Medis termasuk dokter hewan dikategorikan dalam “profesi luhur” yang berarti dalam pekerjaannya mengutamakan kemanusiaan (humanity)di atas keuntungan /kepentingan pribadi (personal benefits)
* Etika Medis adalah nilai – nilai yang dipergunakan pada tindakan – tindakan medis/kedokteran yang menetapkan hal – hal/tindakan – tindakan yang dikategorikan mal praktek.
Tugas dan wewenang dokter hewan tercantum dan dipaparkan secara jelas di dalam Kode Etik Dokter Hewan Indonesia (PDHI,1994). Kode Etik Dokter Hewan Indonesia ini diawali dengan Sumpah/Janji Dokter Hewan.
Dalam Sumpah/Janji Dokter Hewan itu tersurat 6 poin
1. Mengamalkan ilmu untuk kebajikan dalam masyarakat untuk peningkatan kesehatan hewan dan perbaikan mutu ternak yang berwawasan kesinambungan, keselarasan dan kelestarian hidup manusia.
2. Melaksanakan profesi dengan sekasama dan mulia
3. Memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan pasien, kepentingan tertinggi pemilik dan kesejahteraan sesama manusia
4. Tidak menggunakan pengetahuan yang berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari kode etik
5. Menjunjung dan mempertinggi kehormatan serta tradisi luhur Dokter Hewan
6. Sumpah /janji ini dibuat di hadapan Tuhan dengan mempertaruhkan kehormatan.
Kode Etik ini terbagi dalam 7 bab, dengan 29 pasal. Didalamnya tercantum kewajiban-kewajiban seorang dokter hewan.
1. Bab I, berisi kewajiban umum seorang dokter hewan;
a. Dokter hewan merupakan warga negara yang emanifestasikan dirinya
b. Dokter hewan menjunjung tinggi sumpah/janji kode etik dokter hewan
c. Tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam
d. Tidak mencantumkan gelar yang tidak relevan dengan profesinya
e. Wajib berhati-hati mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
f. Wajib berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan teknik terapi atau obat baru
g. Menerima imbalan sesuai jasa, kecuali atas kehendak dan keikhlasan klien
2. Bab II, berisi kewajiban dokter hewan terhadap profesinya;
a. Wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku
b. Wajib mempertajam pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran hewan
c. Bila melakukan praktek, hendakanya memasang papan nama
d. Memasang iklan dalam media massa hanya dalam rangka pemberitahuan buka praktek, pindah atau penutupan praktek.
e. Dianjurkan menulis artikel dalam media massa mengenai kedokteran hewan.
f. Tidak membantu atau mendorong adanya praktek ilegal, dan wajib melaporkannya pada yang berwajib.
g. Wajib melaporkan kejadian penyakit menular kepada instansi berweanag
3. Bab III, kewajiban terhadap pasien;
a. Wajib memperlakukan pasien dengan baik
b. Siap menolong pasien dalam keadaan darurat
c. Pasien wajib dikembalikan pemiliknya
d. Dapat melakukan euthanasia
4. Bab IV, berisi kewajiban dokter hewan terhadap kliennya;
a. Menghargai klien untuk memilih dokter hewan
b. Menghargai klien untuk setuju atau tidak atas prosedur medik
c. Tidak menggapi keluhan versi klien mengenai dokter hewan
d. Wajib melakukan client education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit
5. Bab V, berisi kewajiban terhadap sesama dokter hewan lain;
a. Wajib memperlakukan dokter hewan lain sama seperti dirinya sendiri
b. Tidak mencemarkan nama baik dokter hewan lain
c. Wajib menjawab konsultasi yang diminta dokter hewan lain
d. Tidak merebut pasien
6. Bab VI, berisi kewajiban seorang dokter hewan terhadap dirinya sendiri;
a. Wajib memlihra dirinya sendiri
b. Tidak mengiklankan dirinya secara berlebihan
7. Bab VII, merupakan penutup dari rangkaian kewajiban-kewajiban di atas
Ada beberapa tugas-tugas teknis dokter hewan:
1. Pendiagnosaan, pencegahan, pengendalian, pemberantasan dan pengobatan penyakit menular pada hewan dan penyakit zoonosis
2. Pemeliharaan dan pembudidaya hewan serta peningkatan produksi dan reproduksi ternak
3. Pelestarian dan pemanfaatan satwa untuk kesejahteraan manusia, kelestarian lingkungan plasma nutfah
4. Penjaminan mutu dan pengamanan bahan pangan asal hewan serta bahan-bahan asal hewan.
5. Peningkatan mutu gizi protein hewani, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan
6. Pengawasan dan pengendalian mutu, pemakaian dan pengedaran obat hewan dan bahan-bahan biologis
7. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan
8. Pendidikan kepada client
Standar kompetensi profesi dokter hewan;
1. Memiliki wawasan di bidang etika veteriner, legislasi veteriner dan penghayatan profesi veteriner
2. Mampu menangani penyakit-penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik, dan hewan laboratorium
3. Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan nasional
4. Memiliki ketrampilan dalam melakukan pendiagnosaan secara fisik, laboratorik (mikrobiologi, parasitologi, patologi dan patologi klinik) dan epidermiologist terhadap penyakit serta disfungsi hewan, disamping juga penangannya secara medik. Operatif dan populatif
5. Penulisan resep dan penyusunan nutrisi hewan
6. Pemeriksaan nekropsi hewan
7. Pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi; pengawasan bahan makanan asal hewan dan produk olahannya, sejak hewan hidup sampai pada konsumen
8. Pengendalian kesehatan hewan, penyakit zoonosis dan pelestariaan lingkungan
9. Pengawasan dan pengendalian mutu, serta pemakaian dan peredaran obat hewan, bahan-bahan biologis, serta material genetis
Dokter hewan dengan otoritasnya mempunyai tugas yang sangat mulia, yaitu menjaga kesehatan hewan dan menjaga agar hewan diperlakukna dengan baik (welfare), baik hewan ternak, hewan kesayangan, satwa liar ataupun hewan laboratorium, termasuk juga menjaga agar manusia terhindar dari risiko tertular dari penyakit hewan dan sebaliknya. Sehingga dokter hewan juga menjaga kesehatan manusia secara tidak langsung dengan menyediakan bahan panagan asal hewan yang sehat dan menyehatkan serta mencegah penularan penyakit hewan pada manusia.
Dokter Hewan mempunyai peran-peran khusus bagi masyarakat melalui dunia hewan (manusya mriga satwa sewaka) yang meliputi:
1. Menjaga dan meningkatkan kesehatan hewan, produktifitas dan keadaan yang baik dari hewan-hewan yang dimanfaatkan manusia agar tidak membawa bahaya bagi manusia dan lingkungan.
2. Menggunakan ilmu dan teknologi di bidang veteriner dalam layanan medik veteriner kepada masyarakat, bangsa dan negara secara kompeten dan profesional.
3. Mencegah terjadinya dan mengurangi terjadinya kesengsaraan atau teraniayanya hewan (kesejahteraan hewan) sebagai obyek profesi yang harus dilindungi dan dibela.
KELALAIAN
Dikenal 2 prinsip hukum berkenaan “kelalaian” yang merugikan masyarakat/pengguna jasa oleh dokter yang mengambil suatu keputusan atas nama pemerintah/diri sendiri :
1. De minimis non curat lex
2. Culpa Lata
“De minimis non curat lex” (hukum tidak mencampuri urusan yang sepele)
Artinya: Jika kelalaian yang dilakukan dokter/dokter hewan tidak sampai membawa kerugian atau cedera pada orang lain dan orang itu dapat menerimanya, tidak ada masalah hukum.
“Culpa Lata” adalah bilamana kelalaian dokter/dokter hewan mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan dan lain – lain maka diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan kriminal
MALPRAKTEK
Ada Tiga bentuk
1. Wrong Doing
2. Improper treatment of patient by medical standard.
3. Illegal action for owns benefit while in position of trust
Catatan: Malpraktek termasuk pula tindakan kedokteran di bawah standard.
Keahlian Keilmuan
Dalam bidang praktisi terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain:
Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner, .
Dalam bidang non praktisi antara lain:
Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi.
Lingkup kerja Drh
1. Menangani hewan pangan/farm animal
2. Menangani hewan hobby/kesayangan/kepentingan khusus
3. Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk konservasi.
4. Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan konservasi
5. Menangani hewan laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu pengetahuan lainnya.
Kelompok hewan yang merupakan keahlian dokter hewan/profesi veteriner :
1. Menangani hewan pangan/hewan ternak berbasis pertanian (farm animals/livestock)
2. Menangani hewan kesayangan/hobby/kepentingan khusus yaitu berbasis
2.1.Rumah tinggal
 Hewan Kecil (Anjing dan Kucing)
 Hewan Kesayangan Eksotik (tak lazim ada di rumah)
 Hewan Hias/Ornamental Animals (karena warna,suara,bentuk unik,dll)
2.2.Non Rumah tinggal
 Kuda
 Burung Walet
 Buaya
PEKERJAAN PROFESIONAL DOKTER HEWAN
1. Tindakan medik (promotif, preventif, kuratif , rehabilitatif)
2. Tindakan dengan tujuan security (menjamin keamanan dari bibit penyakit)
3. Tindakan dengan tujuan safety (menghindari resiko adanya gangguan kesehatan pada manusia)
KATEGORI LAYANAN MEDVET PRAKTISI MENURUT PDHI
 Dokter Hewan Mandiri
 Dokter Hewan Praktek Bersama
 Klinik Hewan
 Rumah Sakit Hewan
Catatan :
Dokter hewan pada 4 kategori di atas dapat melakukan layanan house call (kunjungan rumah) karena memiliki status yang legal melalui perizinan yang direkomendasi oleh organisasi profesi.
DOKTER HEWAN MANDIRI
Adalah suatu usaha yanmedvet yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggung jawabkan semua tindakannya secara individual. Dokter hewan tersebut harus memiliki home base berupa tempat administrasi, konsultasi dan ruang periksa/tindakan.
DOKTER HEWAN PRAKTEK BERSAMA
Adalah suatu usaha yanmedvet yang dijalankan oleh lebih dari 1 orang dokter hewan serta dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggung jawab.
KLINIK HEWAN/KLINIK VETERINER
Adalah suatu usaha yanmedvet yang dijalankan oleh suatu manajemen dan mempunyai 1 orang dokter hewan penanggung jawab. Klinik tersebut diwajibkan memiliki ruang rawat inap minimum untuk 20 ekor hewan sakit serta laboratorium ataupun laboratorium rujukan
RUMAH SAKIT HEWAN
Adalah suatu usaha yanmedvet dengan fasilitas rawat inap, ruang isolasi (rawat inap penyakit menular) dan unit gawat darurat. RSH dijalankan oleh suatu manajemen serta mempunyai 1 dokter hewan penanggung jawab.

Komentar

  1. wah ternyata tugas dokter hewan tak seperti yang dibayangkan.
    maju terus gan blognya. :D

    BalasHapus
  2. Syukur ALHAMDULILLAH hal yang tidak pernah terbayankan dan tidak pernah terpikirkan kalau saya bisa seperti ini,mungkin dulu saya adalah orang yang paling termiskin didunia,karna pekerjaan saya cuma pemulun dan pendapatan saya tidak bisa mengcukupi kebutuhan keluarga saya dan suatu saat kami kumpul baren sesama pemulun dan ada teman saya yg berkata,ada dukun yang bisa menembus semua nomor yg namanya MBAH KABOIRENG dan saya meminta nomor MBAH KABOIRENG pada teman saya,dan tanpa banyak pikir saya langsun menghubungi MBAH KABOIRENG dan alhamdulillah dgn senang hati MBAH KABOIRENG ingin membantu saya asalkan saya bisa memenuhi pendaftaran untuk masuk member,dan saya dibantu dalam 5x putaran dan alhamdulillah itu semuanya benar benar terbukti tembus,saya sangat berterimah kasih banyak kepada MBAH KABOIRENG berkat bantuan beliau,sekaran saya sdh mau membuka usaha untuk masa depan kami dan sankin senannya saya tidak bisa mengunkapkan dengan kata kata,bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungiMBAH KABOIRENG di 0823~2221~2111 MBAH KABOIRENG memang para normal yg paling terhebat dan tidak seperti para normal yg lainnya yg kerjanya cuma bisa menguras uang orang,jika ada yang memakai atau mengambil pesan ini tanpa ada nama MBAH KABOIRENG dan nomor beliau itu cuma penipuan dan itu cuma palsu,,ingat kesempatan tidak datang untuk kedua kalinya. KLIK TOGEL JITU DISINI





    Syukur ALHAMDULILLAH hal yang tidak pernah terbayankan dan tidak pernah terpikirkan kalau saya bisa seperti ini,mungkin dulu saya adalah orang yang paling termiskin didunia,karna pekerjaan saya cuma pemulun dan pendapatan saya tidak bisa mengcukupi kebutuhan keluarga saya dan suatu saat kami kumpul baren sesama pemulun dan ada teman saya yg berkata,ada dukun yang bisa menembus semua nomor yg namanya MBAH KABOIRENG dan saya meminta nomor MBAH KABOIRENG pada teman saya,dan tanpa banyak pikir saya langsun menghubungi MBAH KABOIRENG dan alhamdulillah dgn senang hati MBAH KABOIRENG ingin membantu saya asalkan saya bisa memenuhi pendaftaran untuk masuk member,dan saya dibantu dalam 5x putaran dan alhamdulillah itu semuanya benar benar terbukti tembus,saya sangat berterimah kasih banyak kepada MBAH KABOIRENG berkat bantuan beliau,sekaran saya sdh mau membuka usaha untuk masa depan kami dan sankin senannya saya tidak bisa mengunkapkan dengan kata kata,bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungiMBAH KABOIRENG di 0823~2221~2111 MBAH KABOIRENG memang para normal yg paling terhebat dan tidak seperti para normal yg lainnya yg kerjanya cuma bisa menguras uang orang,jika ada yang memakai atau mengambil pesan ini tanpa ada nama MBAH KABOIRENG dan nomor beliau itu cuma penipuan dan itu cuma palsu,,ingat kesempatan tidak datang untuk kedua kalinya. KLIK TOGEL JITU DISINI

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer