Otoritas Veteriner

A.  Otoritas Veteriner
Otoritas veteriner dapat diartikan sebagai kelembagaan kewenangan pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan profesionalisme profesi dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, sampai pada pengendalian teknis operasional di lapangan.
B.  Otoritas Medis Veteriner
Otoritas Medis Veteriner adalah otoritas yang melekat pada seorang dokter hewan yang melakukan pelayanan medis veteriner sesuai aturan hukum yang berlaku dan diterapkan pada hubungan “transaksi terapeutik” (transaksi pengobatan) dapat dengan obat-obatan atau berupa tindakan medik dan transaksi jasa medis veteriner yang bersifat layanan individual (dokter dengan pasien ekor per ekor) berdasarkan persetujuan dengan pemilik hewan.
C.  Perbedaan Otoritas atau Kewenangan Dokter Hewan dan Ahli Peternakan
·      Dokter Hewan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan. Pada Pasal 68 ayat 1, dokter hewan mempunyai wewenang sebagai penyelenggara kesehatan hewan  di seluruh wilayah NKRI.
* Pada ayat 5 dokter hewan dan organisasi profesi mempunyai wewenang sebagai pelaksana siskeswan, yang ditetapkan pada ayat 2
* Pada ayat 6 dokter hewan juga mempunyai wewenang sebagai pelayan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanan medic reproduksi, medic konservasi, forensic veteriner, dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan.
Pada Pasal 69 ayat1 pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medic veteriner, dan pelayan jasa di [pusat kesehatan hewan tau di poskeswan (Anonim, 2009 (A).
·         Ahli Peternakan
Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan 
BAB II, Peternakan.
Pasal 8, Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk: 
1.    Mencukupi kebutuhan rakyat akan protein-hewani dan lain- lain bahan, yang berasal dari ternak yang bermutu tinggi
2.    Mewujudkan terbentuknya dan perkembangannya industri dan perdagangan bahan-bahan, yang berasal dari ternak
3.    Mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani-peternak;
4.    Mencukupi kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian dan pengangkutan
5.    Mempertinggi daya-guna tanah.

Komentar

Postingan Populer