Otoritas Veteriner
Otoritas
veteriner dapat diartikan sebagai kelembagaan kewenangan pemerintah dalam
pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan
melibatkan profesionalisme profesi dokter hewan dan dengan mengerahkan semua
lini kemampuan profesi mulai dari menentukan kebijakan, mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan, sampai pada pengendalian teknis operasional di lapangan.
B. Otoritas
Medis Veteriner
Otoritas
Medis Veteriner adalah otoritas yang melekat pada seorang dokter hewan yang
melakukan pelayanan medis veteriner sesuai aturan hukum yang berlaku dan
diterapkan pada hubungan “transaksi terapeutik” (transaksi pengobatan) dapat
dengan obat-obatan atau berupa tindakan medik dan transaksi jasa medis veteriner
yang bersifat layanan individual (dokter dengan pasien ekor per ekor)
berdasarkan persetujuan dengan pemilik hewan.
C. Perbedaan
Otoritas atau Kewenangan Dokter Hewan dan Ahli Peternakan
·
Dokter Hewan
Undang-undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan. Pada Pasal
68 ayat 1, dokter hewan mempunyai wewenang sebagai penyelenggara kesehatan
hewan di seluruh wilayah NKRI.
* Pada ayat 5 dokter hewan dan organisasi profesi mempunyai wewenang
sebagai pelaksana siskeswan, yang ditetapkan pada ayat 2
* Pada ayat 6 dokter hewan juga mempunyai wewenang sebagai pelayan
kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanan medic
reproduksi, medic konservasi, forensic veteriner, dan pengembangan kedokteran
hewan perbandingan.
Pada Pasal
69 ayat1 pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium,
pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa
medic veteriner, dan pelayan jasa di [pusat kesehatan hewan tau di poskeswan
(Anonim, 2009 (A).
·
Ahli Peternakan
Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Peternakan Dan Kesehatan Hewan
BAB II,
Peternakan.
Pasal 8, Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
Pasal 8, Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
1. Mencukupi
kebutuhan rakyat akan protein-hewani dan lain- lain bahan, yang berasal dari
ternak yang bermutu tinggi
2. Mewujudkan
terbentuknya dan perkembangannya industri dan perdagangan bahan-bahan, yang
berasal dari ternak
3. Mempertinggi
penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani-peternak;
4. Mencukupi
kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian dan pengangkutan
5. Mempertinggi
daya-guna tanah.
Komentar
Posting Komentar