Peranan Dokter Hewan Dan Wewenang Dokter Hewan
Dokter hewan memegang peranan di bidang
keamanan pangan, kesehatan ikan, kesehatan satwa. Dalam rangka menciptakan
kesejahteraan manusia dan hewan, dokter hewan memiliki tugas sebagai berikut :
1.
Pendiagnosaan, pencegahan, pengendalian, pemberantasan
dan pengobatan penyakit menular pada hewan dan penyakit zoonosis;
2. Pemeliharaan
dan pembudidaya hewan serta peningkatan produksi dan reproduksi ternak;
3. Pelestarian
dan pemanfaatan satwa untuk kesejahteraan manusia, kelestarian lingkungan dan
plasma nutfah;
4. Penjaminan
mutu dan pengamanan bahan pangan asal hewan serta bahan-bahan asal hewan;
5. Peningkatan
mutu gizi protein hewani, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan;
6. Pengawasan
dan pengendalian mutu, pemakaian dan pengedaran obat hewan dan bahan-bahan
biologis;
7. Penclitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan;
8. Pendidikan
kepada client (client education).
2. Wewenang
Dokter Hewan
Bentuk
kewanangan profesi veteriner dibagi dua, yang pertama adalah medical authority
atau kewenangan medis, yang kedua adalah veterinary authority atau kewenangan
veteriner.
a.Kewananagan
medis meliputi
1.
Memeperoleh anamnese.
2.
Melakukan pemeriksaan fisik dan
perilaku pasien.
3.
Menentukan pemeriksaan penunjang.
4.
Menegakkan diagnosis.
5.
Menentukan penatalaksanaan dan
pengobatan pasien.
6.
Melakukan tindakan kedokteran.
7.
Menulis resep obat dan alat kesehatan.
8.
Menerbitkan surat keterangan dokter.
9.
Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis
yang diijinkan.
10.
Meracik dan menyerahkan obat ke pasien.
b.
Kewenangan
veteriner
Kewenangan
veteriner adalah kewenangan untuk memberikan surat keputusan (baik sebagai
perorangan maupun institusional veteriner) yang dinyatakan dalam bentuk
tertulis berupa laporan hasil, surat ijin, atau sertifikat yang berkekuatan
hukum (accredited and legal) karena berdasarkan sistem yang dapat
dipertanggungjawabkan (Bambang Sumiarto, 2008)
Komentar
Posting Komentar